Rabu, 24 November 2010

Perkembangan Profesi Akuntansi di Indonesia

Nama   :  Sri lestari
Npm    :  21207446
Kelas   :  4 EB 11
Dosen  :  Hary Wachyuni A.R

1.     Tinjauan Umum Karir Profesi Akuntan
Pada era globalisasi, khususnya dunia usaha dan masyarakat telah menjadi semakin kompleks sehingga menuntut adanya perkembangan berbagai disiplin ilmu termasuk akuntansi. Akuntansi memegang peranan penting dalam ekonomi dan sosial, karena setiap pengambilan keputusan yang bersifat keuangan harus berdasarkan informasi akuntansi. Hal ini menjadikan akuntan sebagai suatu profesi yang sangat dibutuhkan keberadaannnya dalam lingkungan organisasi bisnis. Keahlian - keahlian khusus seperti pengelolaan data bisnis menjadi informasi berbasis komputer, pemeriksaan keuangan maupun non keuangan, penguasaan materi perundang - undangan perpajakkan adalah hal - hal yang dapat memberikan nilai lebih bagi profesi akuntan.
Seiring dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang diharapkan semakin baik, maka profesi akuntan sangat dibutuhkan dalam membantu mewujudkannya. Kondisi ini, membawa pada suatu konsekuensi bahwa msih terbuka lebar bagi setiap orang untuk memasuki profesi sebagai akuntan, dan profesi akuntan sebagai pilihan karir yang menjanjikan

2.     Sejarah Awal Profesi Akuntansi
Akuntansi telah ada sejak jaman berabad- abad yang dimulai pada abad ke-15. Walaupun sebenarnya masih dipertentangkan para ahli mengenai kapan sebenarnya profesi ini dimulai. Pada abad ke-15 di Inggris pihak yang bukan pemilik dan bukan pengelola yang sekarang disebut auditor diminta untuk memeriksa apakah ada kecurangan yang terdapat di pembukuan atau di laporan keuangan yang disampaikan oleh pengelola kekayaan pemilik harta.
Modern akuntansi, atau metode akuntansi double-entry, pertama kali didokumentasikan pada awal 1300-an. Double-entry akuntansi pertama kali didokumentasikan oleh sebuah perusahaan bernama Giovanni Farolfi & Co sekitar 1300. Luca Pacioli, ayah dari akuntansi, menulis buku pertama tentang akuntansi double-entry pada tahun 1494.
Praktik akuntansi di Indonesia dapat ditelusuri pada sejak masa era penjajahan Belanda sekitar 17 (ADB 2003) atau sekitar tahun 1642 (Soemarso 1995). Perjalanan yang jelas berkaitan dengan praktik akuntansi di Indonesia dapat di temui pada tahun 1747, yaitu praktik pembukuan yang dilaksanakan Amphioen Socitey yang berkedudukan di Jakarta (Soemarso 1995). Pada era ini Belanda memakai sistem pembukuan berpasangan (Double-entry bookkeeping) sebagaimana yang dikembangkan ole H luca Pacioli. Perusahaan VOC milik Belanda yang merupakan organisasi komersial utama selama masa penjajahan memainkan peranan penting dalam praktik bisnis di Indonesia selam era ini (Diga dan Yunus 1997). Akuntan - akuntan Belanda itu kemudian mendominasi akuntan di perusahaan - perusahaan yang juga di monopoli penjajahan hingga abad 19.
Kesempatan bagi akuntan lokal (Indoenesia) mulai muncul pada tahun 1942-1945, dengan mundurnya Belanda dari Indonesia. Sampai tahun 1947 hanya ada satu orang akuntan yang berbangsa Indonesia yaitu Prof. Dr. Abutari (Soemarso 1995). Praktik akuntansi model Belanda masih diggunakan selama era setelah kemerdekaan (1950an). Pendidikan dan pelatihan akuntansi masih didominasi oleh sistem akuntansi model Belanda.
Pada masa pendudukan Jepang, pendidikan akuntansi hanya diselenggarakan oleh Departemen Keuangan berupa kursus ajun akuntansi di Jakarta. Persertanya saat itu 30 orang termasuk Prof.Sumardjo dan Prof.Hadibroto. Bersama 4 akuntan lulusan pertama FEUI dan 6 lulusan Belanda, Prof.Sumardjo merintis pendirian Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) tanggal 23 Desember 1957. Pada tahun yang sama pemerintah melakukan nasionalisasi terhadap perusahaan - perusahaan milik Belanda. Hal ini menyebabkan akuntan - akuntan Belanda kembali ke negrinya dan pada saat itu akuntan Indonesia semakin berkembang. Perkembangan itu semakin pesat setelah Presiden meresmikan kegiatan pasar modal 10 Agustus 1977 yang membuat peranan akuntansi dan laporan keuangan menjadi penting. Bulan Januari 1977 Mentri Keuangan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 43/1977 Tentang Jas Akuntan menggantikan Kepmenkeu 763/1968. Selain mewajibkan akuntan publik memiliki sertifikat akuntan publik, juga akuntan publik asing diperbolehkan praktik di Indonesia sepanjang memenuhi syarat.
Melihat kondisi profesi akuntansi dan peranannya di Indonesia sampai saat ini, maka profesi akuntan memiliki beberapa keunggulan :
1.         Kemudahan dalam memasuki dan meraih peluang kerja
2.         Kesempatan untuk meningkatkan kualitas profesi melalui jenjang pendidikan S2 dan S3 serta pendidikan profesi berkelanjutan
3.         Keleluasan dalam menentukan pilihan profesi (akuntan publik, akuntan manajemen, akuntan pemerintah, akuntan pendidik)
3.     Perkembangan Profesi Akuntan di Indonesia
Ø  Perkembangan profesi akuntan di Indonesia menurut Olson dapat dibagi dalam 2 periode yaitu :
a.      Periode ke 1 (sebelum tahun 1954)
Pada periode pertama telah ada jasa pekerjaan akuntan yang bermanfaat bagi masyarakat bisnis, yang disebabkan oleh hubungan ekonomi yang makin sulit, meruncingnya persaingan, dan naiknya pajak-pajak para pengusaha sehingga makin sangat dirasakan kebutuhan akan penerangan serta nasehat para ahli untuk mencapai perbaikan dalam sistem administrasi perusahaan. Sehingga mereka menggunakan jasa orang-orang yang ahli dalam bidang akuntansi. Kebutuhan akan bantuan akuntan yang makin besar menjadi alasan bagi khalayak umum yang tidak berpengetahuan dan berpengalaman dalam lapangan akuntansi untuk bekerja sebagai akuntan, dikarenakan pengetahuan yang dimiliki akuntan harus sederajat dengan syarat yang ditetapkan oleh pemerintah dan juga mereka harus mengikuti pelajaran pada perguruan tinggi negeri dengan hasil baik. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan peraturan dengan undang-undang untuk melindungi ijazah akuntan agar pengusaha dan badan yang lain tidak tertipu oleh pemakaian gelar “akuntan” yang tidak sah.

b.      Periode ke 2 (tahun 1954 – 1973)
Setelah adanya Undang-Undang No. 34 tahun 1954 tentang pemakaian gelar akuntan, auditor di Indonesia berjalan lamban karena perekonomian Indonesia pada saat itu kurang menguntungkan. Mengingat terbatasnya tenaga akuntan dan ajun akuntan yang menjadi auditor pada waktu itu, Direktorat Akuntan Negara meminta bantuan kantor akuntan publik untuk melakukan audit atas nama Direktorat Akuntan Negara.
Perluasan pasar profesi akuntan publik semakin bertambah yaitu pada saat pemerintah mengeluarkan Undang-undang Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMND) tahun 1967/1968. Profesi akuntan publik mengalami perkembangan yang berarti sejak awal tahun 70-an dengan adanya perluasan kredit-kredit perbankan kepada perusahaan. Bank-bank ini mewajibkan nasabah yang akan menerima kredit dalam jumlah tertentu untuk menyerahkan secara periodik laporan keuangan yang telah diperiksa akuntan publik. Pada umumnya, perusahaan-perusahaan swasta di Indonesia baru memerlukan jasa akuntan publik jika kreditur mewajibkan mereka menyerahkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh akuntan publik.

c.   Periode ke 3 (tahun 1973 – 1979)
M. Sutojo pada Konvensi Nasional Akuntansi I di Surabaya Desember 1989 menyampaikan hasil penelitiannya mengenai: Pengembangan Pengawasan Profesi Akuntan Publik di Indonesia, bahwa profesi akuntan publik ditandai dengan satu kemajuan besar yang dicapai Ikatan Akuntan Indonesia dengan diterbitkannya buku Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI) dan Norma Pemeriksaan Akuntan (NPA) dalam kongres Ikatan Akuntan Indonesia di Jakarta tanggal 30 November – 2 Desember 1973. Dengan adanya prinsip dan norma ini, profesi akuntan publik telah maju selangkah lagi karena memiliki standar kerja dalam menganalisa laporan keuangan badan-badan usaha di Indonesia. Pada akhir tahun 1976 Presiden Republik Indonesia dalam surat keputusannya nomor 52/1976, menetapkan pasar modal yang pertama kali sejak memasuki masa Orde Baru. Dengan adanya pasar modal di Indonesia, kebutuhan akan profesi akuntan publik meningkat pesat. University menyatakan bahwa profesi akuntan publik dibutuhkan untuk mengaudit dan memberikan pendapat tanpa catatan (unqualified opinion) pada laporan keuangan yang go public atau memperdagangkan sahamnya di pasar modal.
 Pada tanggal 1 Mei 1978 dibentuk Seksi Akuntan Publik (IAI-SAP) yang bernaung di bawah IAI. Sampai sekarang seksi yang ada di IAI, selain seksi akuntan publik, adalah seksi akuntan manajemen dan seksi akuntan pendidik. Keputusan Menteri Keuangan No. 108/1979 tanggal 27 Maret 1979 yang menggariskan bahwa laporan keuangan harus didasarkan pada pemeriksaan akuntan publik dan mengikuti PAI. Maksud instruksi dan surat keputusan tersebut adalah untuk merangsang wajib pajak menggunakan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh akuntan publik, dengan memberikan keringanan pembayaran pajak perseroan dan memperoleh pelayanan yang lebih baik di bidang perpajakan. Keputusan ini dikenal dengan nama 27 Maret 1979. Ini merupakan keputusan yang penting dalam sejarah perkembangan profesi akuntan publik dan sekaligus sebagai batu ujian bagi akuntan publik dan masyarakat pemakainya.

d.      Periode ke 4 (tahun 1979 – 1983)
Pada periode profesi akuntan publik dalam keadaan suram, pelaksanaan paket 27 Maret. Tiga tahun setelah kemudahan diberikan pemerintah masih ada akuntan publik tidak memanfaatkan maksud baik pemerintah tersebut. Beberapa akuntan publik melakukan malpraktik yang sangat merugikan penerimaan pajak yaitu dengan cara bekerjasama dengan pihak manajemen perusahaan melakukan penggelapan pajak. 
e.       Periode ke 5 (tahun 1983 – 1989)
Periode ini yang berisi upaya konsolidasi profesi akuntan termasuk akuntan publik. PAI 1973 disempurnakan dalam tahun 1985, disusul dengan penyempurnaan NPA pada tahun 1985, dan penyempurnaan kode etik dalam kongres ke V tahun 1986.
Setelah melewati masa-masa suram, pemerintah perlu memberikan perlindungan terhadap masyarakat pemakai jasa akuntan publik dan untuk mendukung pertumbuhan profesi tersebut.
 Pada tahun 1986 pemerintah mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 763/KMK.001/1986 tentang Akuntan Publik. Keputusan ini mengatur bidang pekerjaan akuntan publik, prosedur dan persyaratan untuk memperoleh izin praktik akuntan publik dan pendirian kantor akuntan publik beserta sanksi-sanksi yang dapat dijatuhkan kepada akuntan publik yang melanggar persyaratan praktik akuntan publik.
Dengan keputusan Menteri Keuangan tersebut dibuktikan pula sekali lagi komitmen pemerintah yang konsisten kepada pengembangan profesi akuntan publik yaitu dengan mendengar pendapat Ikatan profesi pada kongres ke VI IAI antara lain mengenai: pengalaman kerja yang perlu dimiliki sebelum praktik; keharusan akuntan publik fultimer (kecuali mengajar); izin berlaku tanpa batas waktu; kewajiban pelaporan berkala (tahunan) mengenai kegiatan praktik kepada pemberi izin; pembukaan cabang harus memenuhi syarat tertentu; izin diberikan kepada individu bukan kepada kantor; pencabutan izin perlu mendengar pendapat dewan kehormatan IAI; pemohon harus anggota IAI; pengawasan yang lebih ketat kepada akuntan asing. Pada tahun 1988 diterbitkan petunjuk pelaksaan keputusan Menteri Keuangan melalui Keputusan Direktur Jenderal Moneter No. Kep.2894/M/1988 tanggal 21 Maret 1988. Suatu hal yang mendasar dari keputusan tersebut adalah pembinaan para akuntan publik yang bertujuan:
Membantu perkembangan profesi akuntan publik di Indonesia
Ø  Memberikan masukan kepada IAI atau seksi akuntan publik mengenai liputan  yang dikehendaki Departemen Keuangan dalam program pendidikan
Ø  Melaksanakan penataran bersama IAI atau IAI-seksi akuntan publik mengenai hal-hal yang dianggap perlu diketahui publik (KAP), termasuk  mengenai manajemen KAP.
Ø  Mengusahakan agar staf KAP asing yang diperbantukan di Indonesia untuk memberi penataran bagi KAP lainnya melalui IAI atau IAI-Seksi Akuntan Publik dan membantu pelaksanaannya
Ø  Memantau laporan berkala kegiatan tahunan KAP
f.       Periode ke 6 (tahun 1990 – sekarang)
Pada periode ini profesi akuntan publik terus berkembang seiring dengan berkembangnya dunia usaha dan pasar modal di Indonesia. Walaupun demikian, masih banyak kritikan-kritikan yang dilontarkan oleh para usahawan dan akademisi. Namun, keberadaan profesi akuntan tetap diakui oleh pemerintah sebagai sebuah profesi kepercayaan masyarakat. Di samping adanya dukungan dari pemerintah, perkembangan profesi akuntan publik juga sangat ditentukan ditentukan oleh perkembangan ekonomi dan kesadaran masyarakat akan manfaat jasa akuntan publik. Beberapa faktor yang dinilai banyak mendorong berkembangnya profesi adalah:
Ø  Tumbuhnya pasar modal
Ø  Pesatnya pertumbuhan lembaga-lembaga keuangan baik bank maupun non- bank.
Ø  Adanya kerjasama IAI dengan Dirjen Pajak dalam rangka menegaskan peran akuntan publik dalam pelaksanaan peraturan perpajakan di Indonesia
Ø  Berkembangnya penanaman modal asing dan globalisasi kegiatan perekonomian
Pada awal 1992 profesi akuntan publik kembali diberi kepercayaan oleh pemerintah (Dirjen Pajak) untuk melakukan verifikasi pembayaran PPN dan PPn BM yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak. Sejalan dengan perkembangan dunia usaha tersebut, Olson pada tahun 1979 di dalam Journal Accountanty mengemukakan empat perkembangan yang harus diperhatikan oleh profesi akuntan yaitu:
a.                   Makin banyaknya jenis dan jumlah informasi yang tersedia bagi masyarakat
b.                  Makin baiknya transportasi dan komunikasi
c.                   Makin disadarinya kebutuhan akan kualitas hidup yang lebih baik
d.                  Tumbuhnya perusahaan-perusahaan multinasional sebagai akibat dari fenomena pertama dan kedua.
Dampak yang akan timbulkan dari konsekuensi perkembangan akuntansi :
1.      Kebutuhan dalam upaya memperluas peranan akuntan, ruang lingkup pekerjaan akuntan publik semakin luas sehingga tidak hanya meliputi pemeriksaan akuntan dan penyusunan laporan keuangan.
2.      Kebutuhan pada tenaga spesialisasi dalam profesi, makin besarnya tanggung jawab dan ruang lingkup kegiatan klien, mengharuskan akuntan publik untuk selalu menambah pengetahuan.
3.      Kebutuhan terhadap standar teknis yang makin tinggi dan rumit, dengan berkembangnya teknologi informasi, laporan keuangan akan menjadi makin beragam dan rumit.
Pendapat yang dikemukakan Olson tersebut di atas cukup sesuai dan relevan dengan fungsi akuntan yang pada dasarnya berhubungan dengan sistem informasi akuntansi. Dari pemaparan yang telah dikemukakan, profesi akuntan diharapkan dapat mengantisipasi keadaan untuk pengembangan profesi akuntan di masa yang akan datang.
Ø  Menurut Baily, perkembangan profesi akuntan dapat dibagi ke dalam 4 periode yaitu:
1. Pra Revolusi Industri
Pada masa sebelum revolusi industri, profesi akuntan belum dikenal secara resmi di Amerika ataupun di Inggris. Beberapa fungsi dalam manajemen perusahaan yang dapat disamakan dengan fungsi pemeriksaan.
Contohnya di zaman dahulu dikenal adanya dua juru tulis yang bekerja terpisah dan independen. Mereka bekerja untuk menyakinkan bahwa peraturan tidak dilanggar dan merupakan dasar untuk menilai pertanggungjawaban pegawainya atas penyajian laporan keuangan.
Hasil kerja kedua juru tulis ini kemudian dibandingkan, dari hasil perbandingan tersebut jelas sudah terdapat fungsi audit dimana pemeriksaan dilakukan 100%. Tujuan audit pada masa ini adalah untuk membuat dasar pertanggungjawaban dan pencarian kemungkinan terjadinya penyelewengan. Pemakai jasa audit pada masa ini adalah hanya pemilik dana.
2. Masa Revolusi Industri Tahun 1900
Sebagaimana pada periode sebelumnya pendekatan audit masih bersifat 100% dan fungsinya untuk menemukan kesalahan dan penyelewengan yang terjadi. Namun karena munculnya perkembangan ekonomi setelah revolusi industri yang banyak melibatkan modal, faktor produksi, serta organisasi maka kegiatan produksi menjadi bersifat massal.
Sistem akuntansi dan pembukuan pada masa ini semakin rapi. Pemisahan antara hak dan tanggung jawab manajer dengan pemilik semakin kentara dan pemilik umumnya tidak banyak terlibat lagi dalam kegiatan bisnis sehari-hari dan muncullah kepentingan terhadap pemeriksaan yang mulai mengenal pengujian untuk mendeteksi kemungkinan penyelewengan.
Umumnya pihak yang ditunjuk adalah pihak yang bebas dari pengaruh kedua belah pihak yaitu pihak ketiga atau sekarang dikenal dengan sebutan auditor eksternal. Kepentingan akan pemeriksaan pada masa ini adalah pemilik dan kreditur.
Secara resmi di Inggris telah dikeluarkan undang-undang Perusahaan tahun 1882, dalam peraturan ini diperlukan adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksan independen untuk perusahaan yang menjual saham. Inilah asal mula profesi akuntan secara resmi (formal).
3. Tahun 1900 – 1930
Sejak tahun 1900 mulai muncul perusahaan-perusahaan besar baru dan pihak-pihak lain yang mempunyai kaitan kepentingan terhadap perusahaan tersebut. Keadaan ini menimbulkan perubahan dalam pelaksanaan tujuan audit. Pelaksanaan audit mulai menggunakan pemeriksaan secara testing/ pengujian karena semakin baiknya sistem akuntansi/ administrasi pembukuan perusahaan, dan tujuan audit bukan hanya untuk menemukan penyelewengan terhadap kebenaran laporan Neraca dan laporan Laba Rugi tetapi juga untuk menentukan kewajaran laporan keuangan.
Pada masa ini yang membutuhkan jasa pemeriksaan bukan hanya pemilik dan kreditor, tetapi juga pemerintah dalam menentukan besarnya pajak.
4. Tahun 1930 – Sekarang
Sejak tahun 1930 perkembangan bisnis terus merajalela, demikian juga perkembangan sistem akuntansi yang menerapkan sistem pengawasan intern yang baik. Pelaksanaan auditpun menjadi berubah dari pengujian dengan persentase yang masih tinggi menjadi persentase yang lebih kecil (sistem statistik sampling). Tujuan auditpun bukan lagi menyatakan kebenaran tetapi menyatakan pendapat atas kewajaran laporan keuangan yang terdiri dari Neraca dan Laba Rugi serta Laporan Perubahan Dana. Yang membutuhkan laporan akuntanpun menjadi bertambah yaitu: pemilik, kreditor, pemerintah, serikat buruh, konsumen, dan kelompok-kelompok lainnya seperti peneliti, akademisi dan lain-lain.
Peran besar akuntan dalam dunia usaha sangat membantu pihak yang membutuhkan laporan keuangan perusahaan dalam menilai keadaan perusahaan tersebut. Hal ini menyebabkan pemerintah AS mengeluarkan hukum tentang perusahaan Amerika yang menyatakan bahwa setiap perusahaan terbuka Amerika harus diperiksa pembukuannya oleh auditor independen dari Certified Public Accounting Firm (kantor akuntan bersertifikat).
Namun pada tahun 2001 dunia akuntan dikejutkan dengan berita terungkapnya kondisi keuangan Enron Co. yang dilaporkannya yang terutama didukung oleh penipuan akuntansi yang sistematis, terlembaga, dan direncanakan secara kreatif. Para analis pasar mengira bahwa sukses kinerja keuangan Enron di masa lalu hanyalah hasil rekayasa keuangan Andersen sebagai auditornya.
Kepercayaan terhadap akuntan mulai merosot tajam pada awal tahun 2002, hal ini membuat dampak yang sangat besar terhadap kantor akuntan lain. Untuk mencegah hal yang lebih parah, pemerintah AS pada saat itu segera mengevaluasi hampir semua kantor akuntan termasuk “the big four auditors”. Walaupun masih mendapat cacian dari berbagai kalangan, para akuntan berusaha untuk memulihkan nama mereka, salah satu caranya adalah dengan mematuhi kode etik akuntan.

4.   Organisasi Resmi Profesi Akuntan Indonesia
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI, Indonesian Institute of Accountants) adalah organisasi profesi akuntan di Indonesia. Kantor sekretariatnya terletak di Graha Akuntan, Menteng, Jakarta.
Pada waktu Indonesia merdeka, hanya ada satu orang akuntan pribumi, yaitu Prof. Dr. Abutari, sedangkan Prof. Soemardjo lulus pendidikan akuntan di negeri Belanda pada tahun 1956. Akuntan-akuntan Indonesia pertama lulusan dalam negeri adalah Basuki Siddharta, Hendra Darmawan, Tan Tong Djoe, dan Go Tie Siem, mereka lulus pertengahan tahun 1957. Keempat akuntan ini bersama dengan Prof. Soemardjo mengambil prakarsa mendirikan perkumpulan akuntan untuk bangsa Indonesia.
Pada Kamis, 17 Oktober 1957, kelima akuntan tadi mengadakan pertemuan di aula Universitas Indonesia (UI) dan bersepakat untuk mendirikan perkumpulan akuntan Indonesia. Karena pertemuan tersebut tidak dihadiri oleh semua akuntan yang ada maka diputuskan membentuk Panitia Persiapan Pendirian Perkumpulan Akuntan Indonesia. Panitia diminta menghubungi akuntan lainnya untuk menanyakan pendapat mereka. Dalam Panitia itu Prof. Soemardjo duduk sebagai ketua, Go Tie Siem sebagai penulis, Basuki Siddharta sebagai bendahara sedangkan Hendra Darmawan dan Tan Tong Djoe sebagai komisaris. Surat yang dikirimkan Panitia kepada 6 akuntan lainnya memperoleh jawaban setuju. Perkumpulan yang akhirnya diberi nama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) akhirnya berdiri pada 23 Desember 1957, yaitu pada pertemuan ketiga yang diadakan di aula UI pada pukul 19.30.
Susunan pengurus pertama terdiri dari:
 Ketua: Prof. Dr. Soemardjo Tjitrosidojo
 Panitera: Drs. Mr. Go Tie Siem
 Bendahara: Drs. Sie Bing Tat (Basuki Siddharta)
 Komisaris: Dr. Tan Tong Djoe
 Komisaris: Drs. Oey Kwie Tek (Hendra Darmawan)
Keenam akuntan lainnya sebagai pendiri IAI adalah
 Prof. Dr. Abutari
 Tio Po Tjiang
 Tan Eng Oen
 Tang Siu Tjhan
 Liem Kwie Liang
 The Tik Him
Ketika itu, tujuan IAI adalah: 1. Membimbing perkembangan akuntansi serta mempertinggi mutu pendidikan akuntan. 2. Mempertinggi mutu pekerjaan akuntan.
Sekarang IAI telah mengalami perkembangan yang sangat luas. Hal ini merupakan perkembangan yang wajar karena profesi akuntan tidak dapat dipisahkan dari dunia usaha yang mengalami perkembangan pesat. Salah satu bentuk perkembangan tersebut adalah meluasnya orientasi kegiatan profesi, tidak lagi semata-mata di bidang pendidikan akuntansi dan mutu pekerjaan akuntan, tetapi juga upaya-upaya untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan peran dalam perumusan kebijakan publik.
Anggota individu terdiri dari anggota biasa, anggota luar biasa, dan anggota kehormatan. Anggota biasa adalah pemegang gelar akuntan atau sebutan akuntan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan pemegang sertifikat profesi akuntan yang diakui oleh IAI. Anggota luar biasa adalah sarjana ekonomi jurusan akuntansi atau yang serupa sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku yang terkait dengan profesi akuntan. Sedangkan anggota kehormatan adalah warga negara Indonesia yang telah berjasa bagi perkembangan profesi akuntan di Indonesia. Pada saat didirikannya, hanya ada 11 akuntan yang menjadi anggota IAI, yaitu para pendirinya. Dari waktu ke waktu anggota IAI terus bertambah. Para akuntan yang menjadi anggota IAI tersebar diseluruh Indonesia dan menduduki berbagai posisi strategis baik dilingkungan pemerintah maupun swasta.
Sebagaimana keputusan Kongres Luar Biasa IAI pada bulan Mei 2007, selain keanggotaan perorangan IAI juga memiliki keanggotaan berupa Asosiasi, dan pada saat ini IAI telah memiliki satu anggota Asosiasi yaitu Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), yang sebelumnya tergabung dalam IAI sebagai Kompartemen Akuntan Publik. Perusahaan pengguna jasa profesi akuntan sebagai corporate member. IAI juga membuka keanggotaan selain para akuntan, yaitu para mahasiswa akuntansi yang tergabung dalam junior member. Kegiatan IAI antara lain:
 Penyelenggaraan Ujian Sertifikasi Akuntan Manajemen (Certified Professional Management Accountant)
 Penyelenggaraan Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL)
Pada skala internasional, IAI aktif dalam keanggotaan International Federation of Accountants (IFAC) sejak tahun 1997. Di tingkat ASEAN IAI menjadi anggota pendiri ASEAN Federation of Accountants (AFA). Keaktifan IAI di AFA pada periode 2006-2007 semakin penting dengan terpilihnya IAI menjadi Presiden dan Sekjen AFA. Selain kerjasama yang bersifat multilateral, kerjasama yang bersifat bilateral juga telah dijalin oleh IAI diantaranya dengan Malaysian Institute of Accountants (MIA) dan Certified Public Accountant (CPA).
5.     Peluang Profesi Akuntansi di Indonesia
Kebutuhan akan tenaga Internal Auditor 
Profesi auditor internal sangat dibutuhkan oleh suatu organisasi apapun, baik perusahaan swasta, BUMN/BUMD, perusahaan multinasional, perusahaan asing, pemerintahan, lembaga pendidikan dan Organisasi Nir Laba. Dalam melakukan rekrutmen terhadap tenaga auditor internal untuk suatu organisasi, selain dapat diambil dari karyawan / staf dari bagian / Divisi lain, juga diperoleh dari pihak luar organisasi,  baik yang telah berpengalaman maupun yang baru lulus dari perguruan tinggi (fresh graduate). Persaingan untuk memperebutkan posisi auditor internal ternyata lebih ketat dibandingkan posisi tenaga staf akuntansi (accounting staff) atau auditor untuk Kantor Akuntan Publik (KAP), sebab auditor internal dapat diperebutkan oleh lulusan dari berbagai disiplin ilmu serta berbagai pengalaman kerja. 

6.  Tantangan Profesi Akuntansi di Indonesia


Beberapa tantangan yang harus dihadapi auditor internal pada abad 21 antara lain sbb:
1.       Orientasi berbasiskan risiko (Risk- based Orientation)
Auditor internal harus merubah pendekatan dari audit secara konvensional menuju audit berbasiskan risiko (risk based audit approach). Pola audit yang didasarkan atas pendekatan risiko yang dilakukan oleh auditor internal lebih difokuskan terhadap masalah parameter risk assesment yang diformulasikan pada risk based audit plan. Berdasarkan risk assesment tersebut dapat diketahui risk matrix, sehingga dapat membantu auditor internal untuk menyusun risk audit matrix.
Manfaat yang akan diperoleh auditor internal apabila menggunakan risk based audit approach, antara lain auditor internal akan lebih efisien & efektif dalam melakukan audit, sehingga dapat meningkatkan kinerja Departemen Audit internal. Auditor internal juga harus berubah dari paradigma lama menuju paradigma baru, yang ditandai dengan perubahan orientasi dan peran profesi internal auditor. 2.       Perspektif global (Global Perspective)
Auditor internal harus berpandangan luas dan dalam menilai sesuatu secara global bukan secara sempit (mikro). Pada era globalisasi saat ini, sudah tidak ada lagi batas-batas antar negara dalam menjalankan bisnis
2.                  Governance Expertise
Auditor internal harus melaksanakan prinsip tata kelola perusahaan yang baik yaitu Good Corporate Governance (GCG) serta tata pemerintahan yang baik yaitu Good Goverment Governance (GGG). Auditor internal harus memiliki pengetahuan yang cukup tentang GCG & GGG. Auditor internal berperanan penting dalam implementasi GCG di perusahaan dan GGG di pemerintahan. Efektivitas sistem pengendalian internal dan auditor internal merupakan salah satu kriteria penilaian dalam implementasi GCG.Para auditor internal harus menggunakan kompetensi yang dimiliki dan agar bekerja secara profesional sehingga dapat bernilai tambah (added value) bagi organisasinya. Agar auditor internal bernilai tambah, maka hendaknya dapat melakukan asesmen atas :
·        Operational & quality effectiveness
·        Business Risk
·        Business & process control
·        Process & business efficiencies
·        Cost reduction opportunities
·        Waste elimination opportunities
·        Corporate governance efectiveness
3.       Technologically Adept
Auditor internal harus senantiasa mengikuti perkembangan teknologi, terutama Teknologi Informasi. Auditor internal harus memiliki technology proficiency, misalnya ahli dibidang Audit Sistem Informasi (System Information Audit). Apabila diperlukan auditor internal dapat mengambil gelar sertifikasi Certified Information System Audit (CISA). Selain itu auditor internal harus dapat menggunakan kemampuan di bidang teknologi (technologicall  skills) untuk menganalisis / mitigasi risiko, perbaikan proses ( improve process) dan evaluasi efisiensi (upgrade efficiency).
4.       Business Acumen
Auditor internal harus memiliki jiwa entrepeneurship yang tinggi, sehingga mengikuti setiap perkembangan dalam proses bisnis (business process). Pada masa lalu auditor internal lebih mengedepankan perannya sebagai watchdog, saat ini auditor internal diharapkan lebih berperan sebagai mitra bisnis (business partner) bagi manajemen dan lebih berorientasi  untuk memberikan kepuasan kepada  jajaran manajemen sebagai pelanggan (customer satisfaction)
5.       Berpikir kreatif & solusi masalah (Creative Thinking & Problem Solving)
Auditor internal harus selalu berpikir positif dan inovatif serta lebih berorientasi pada pemecahan masalah. Untuk menjadi problem solver auditor internal memerlukan pengalaman bertahun-tahun melakukan audit berbagai fungsi / unit kerja suatu organisasi / perusahaan.
6.       Strong Ethical Compass
Auditor internal harus selalu menjaga kode etik dan moralitas yang berlandaskan ajaran agama dalam menjalankan tugas, sehingga terhindar dari perilaku yang tidak terpuji
7.       Communication Skills
Pekerjaan auditor internal berhubungan erat dengan unit organisasi lain, yaitu manajemen, komite audit, auditor eksternal (Kantor Akuntan Publik), oleh karena itu auditor internal harus menjalin komunikasi yang baik dengan pihak-pihak lain tersebut. Dalam hal ini, auditor internal perlu memiliki kemampuan dalam bidang komunikasi, baik lisan maupun tertulis.